UKL – UPL

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN UKL-UPL DENGAN OSS

No Komponen Uraian

1

Persyaratan

a.   Formulir identitas Pemilik usaha

b.   Formulir deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan

c.   Matrik dampak

2

System Mekanisme dan Prosedur

a.   mengisi dan mengajukan Formulir UKL-UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup

b.   Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan Rekomendasi UKL-UPL

c.   Menyiapkan rapat Koordinasi pemeriksaan UKL-UPL

d.   Rapat Koordinasi pemeriksaan UKL-UPL

e.   Jika hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL dinyatakan tidak memerlukan perbaikan, maka pejabat yang ditunjuk, Kepala Instansi Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keputusan Rekomendasi UKL-UPL kepada pelaku usaha

f.    Jika hasil rapat pemeriksaan formulir UKL-UPL dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, maka pejabat yang ditunjuk, Kepala Instansi Lingkungan Hidup  mengembalikan formulir UKL-UPL kepada pelaku usaha

g.   Pelaku usaha wajib menyampaikan perbaikan formulir UKL-UPL kepada Instansi Lingkungan Hidup paling lambat 5 (lima) hari kerja

h.   Setelah perbaikan formulir UKL-UPL diterima, pejabat yang ditunjuk Kepala Instansi Lingkungan Hidup menerbitkan Surat keputusan Rekomendasi UKL-UPL

3

Biaya

Tidak ada biaya (gratis) untuk pendaftaran SPPL

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Pendaftaran SPPL : tanda bukti pendaftaran diberikan paling lama 3 hari sejak formulir SPPL diverifikasi dan dinyatakan lengkap

5

Produk Pelayanan

Rekomendasi Izin Lingkungan

6

Dasar Hukum

a.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik

b.   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

c.   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

d.   Peraturan Bupati Tanggamus Nomor : 30 Tahun 2017 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)

7

Sarana, Prasarana / Fasilitas

a.   Laptop/Komputer

b.   Printer

8

Kompetensi Pelaksana

Pernah mengikuti kursus/diklat tenis bidang Lingkungan Hidup

9

Pengawasan Internal

Berjenjang sesuai dengan susunan organisasi

 

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Penanganan pengaduan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus

11

Jumlah Pelaksana

–      Operator                   : 1 orang

–      Petugas Pelayanan    : 2 orang

12

Jaminan Pelayanan

a.   Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP)

b.   Adanya Kode Etik Pegawai

c.   Tidak ada diskriminasi terhadap Pemohon

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan pendaftaran SPPL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan merupakan pelayanan bebas pungli

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi internal rutin setiap bulan dan mengevaluasi terkait program kegiatan dan pelayanan