Pelayanan Pengaduan Pencemaran Lingkungan
STANDAR PELAYANAN PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | a. Foto Copy Identitas Pengadu (Foto Copy KTP)
b. Secara Lisan mengisi formulir pengaduan c. Secara tertulis menyampaikan dokumen data terkait dugaan pencemaran (Lokasi, foto dokumentasi) |
2 | System Mekanisme dan Prosedur | a. Pengadu menyampaikan secara lisan dan mengisi formulir pengaduan.
b. Pengadu menyampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas pengadu, alamat/lokasi, foto dokumentasi serta keterangan penyebab dan atau dugaan pencemaran lingkungan. c. Penilaian kelengkapan administrasi d. Verifikasi teknis dan verifikasi lapangan e. Menyampaiakan hasil verifikasi teknis dan verifikasi lapangan f. Apabila hasil verifikasi lapangan bukan merupakan dugaan pencemaran lingkungan maka akan di alihkan kepada instansi terkait. g. Apabila hasil verifikasi lapangan merupakan dugaan pencemaran lingkungan atau pengaduan lingkungan maka akan di tindaklanjuti sesuai dengan bidangnya. h. Menerbitkan hasil verifikasi pengaduan i. Pemberitahuan kepada pengadu dan pihak yang di adukan tentang kesepakatan penyelesaian kasus, penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa diluar pengadilan maupun melalui pengadilan dan/atau penegakan hkum pidana. |
3 | Biaya | Gratis |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | a. Pendaftaran : 45 menit
b. Penerimaan dan penilaian administrasi = 45 menit c. Verifikasi teknis dan verifikasi lapangan = 2 (dua) hari kerja d. Telaah hasil verifikasi lapangan = 1 hari e. Penerbitan rekomendasi penyelesaian = 1 hari |
5 | Produk Pelayanan | Penerbitan Rekomendasi penyelesaian pengaduan |
6 | Dasar Hukum | a. Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b. Peraturan Menteri Negara LH Nomor 09 Tahun 2010 c. Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun d. Peraturan Pemerintah No 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa e. Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2001 tentang Pengendalian kerusakan dan/atau pemcemaran LH yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan f. Peraturan Pemerintah No 82 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran g. |
7 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Evi Silvia, SH.,MM
FB : DLH Kabupaten Tanggamus Instagram : @dlhkabupaten tanggamus |