Pelayanan AMDAL
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN AMDAL DENGAN OSS
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | a. Formulir identitas Pemilik usaha
b. Formulir deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan c. Kerangka (KA) |
2 | System Mekanisme dan Prosedur | a. Mengisi dan mengajukan Kerangka Acuan (KA) kepada Gubernur melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal dalam bentuk cetak (hardcopy) dan file elektronik (softcopy)
b. Sekretariat Komisi Penilai Amdal menerima Pengajuan KA dari Pemrakarsa dan memberikan tanda bukti penerimaan KA kepada Pemrakarsa dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan KA c. Sekretariat Komisi Penilai Amdal melakukan uji administrasi KA berdasarkan panduan uji administrasi KA d. Jika hasil uji administrasi KA lengkap secara administrasi dikembalikan ke pemrakarsa untuk dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan untuk rapat Tim Teknis. Apabila belum lengkap, maka KA dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi e. Jika hasil KA dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan administrasi kepada Ketua Komisi Penilai Amdal dan menyiapkan rapat TIM Teknis untuk Penilaian KA f. Tim Teknis AMDAL melakukan penilaian dokumen KA secara mandiri melalui uji tahap proyek berdasarkan panduan uji tahap proyek dan uji kualitas dokumen berdasarkan pamduan uji kualitas dokumen AMDAL g. Secretariat Komisi Penilai Amdal mendokumentasikan dan menyiapkan hasil penilaian sebagai bahanrapat Tim Teknis h. Sekretariat Komisi Penilai Amdal menyelenggarakan rapat Tim Teknis untuk membahas hasil penilaian penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh anggota Tim Teknis dan untuk menyepakati lingkup kajian dalam ANDAL i. Jika hasil penilaian akhir KA menunjukkan bahwa KA perlu diperbaiki maka KA dikembalikan kepada Pemrakarsa j. Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan KA kepada KPA (paling lambat sesuai dengan waktu yang disepakati) k. Sekretariat Komisi Penilai AMDAL menyampaikan perbaikan KA kepada setiap anggota Tim Teknis dan mengadakan rapat Tim Teknis untuk melakukan verifikasi kebenaran/kesesuaian kembali perbaikan KA dari pemrakarsa l. Ketua Mokisi Penilai AMDAL menerbitkan persetujuan KA apabila telah dilakukan verifikasi perbaikan atas saran masukan dan tanggapan Tim Teknis telah semua diperbaiki sesuai arahan dan dinyatakan KA dapat disepakati m. Ketua Komisi Penilai AMDAL menyampaikan surat persetujuan KA kepada Pemrakarsa dan ditembuskan kepada anggota Komisi Penilai AMDAL (Apabila melaui lembaga OSS, maka notifikasi Berita Acara Persetujuan Formulir KA disampaikan ke dalam system OSS) n. Pemrakarsa mengajukan permohonan Izin Lingkungan, penilaian ANDAL,RKL-RPL secara tertulis dalam satu surat permohonan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus dengan menyertakan KA yang telah disetujui dan ANDAL, RKL-RPL yang telah disusun, dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan serta profil usaha dan/atau kegiatan |
3 | Biaya | Tidak ada biaya (gratis) untuk Rekomendasi AMDAL |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Pendaftaran AMDAL : tanda bukti pendaftaran diberikan paling lama 130 hari sejak KA AMDAL diverifikasi dan dinyatakan lengkap. |
5 | Produk Pelayanan | Rekomendasi Izin Lingkungan |
6 | Dasar Hukum | a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik d. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor : 30 Tahun 2017 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) |
7 | Sarana, Prasarana / Fasilitas | a. Laptop/Komputer
b. Printer |
8 | Kompetensi Pelaksana | Pernah mengikuti kursus/diklat tenis bidang Lingkungan Hidup |
9 | Pengawasan Internal | Berjenjang sesuai dengan susunan organisasi
|
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus |
11 | Jumlah Pelaksana | – Operator : 1 orang
– Petugas Pelayanan : 3 orang |
12 | Jaminan Pelayanan | a. Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP)
b. Adanya Kode Etik Pegawai c. Tidak ada diskriminasi terhadap Pemohon
|
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Pelayanan pendaftaran dan Rekomendasi AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan merupakan pelayanan bebas pungli
|
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Rapat koordinasi internal rutin setiap bulan dan mengevaluasi terkait program kegiatan dan pelayanan |