Ijin Pembuangan Limbah Cair

STANDAR PELAYANAN (Service Point) IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

No Komponen Uraian
1 Persyaratan Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin IPLC
2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Mengajukan Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC)
Menerima Formulir Permohonan Izin yang telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis oleh pemrakarsa sesuai Permen LH No. 01 Tahun 2010
Penilaian Administrasi
Verifikasi Teknis
Menerbitkan rekomendasi atau penolakan IPLC yang dibuat 2 (dua) rangkap
Menggandakan dan mengarsipkan rekomendasi atau penolakan IPLC tersebut
3 Jangka Waktu Penyelesaian 1. Pendaftaran : 15 Menit
2. Penilaian Administrasi : 10 Hari Kerja
3. Evaluasi dan Klarifikasi Lapangan : 2 Hari Kerja
4. Hasil Verifikasi Teknis Lapangan :  2 Hari Kerja
5. Menerbitkan Rekomendasi atau Penolakan : 2 Hari Kerja
4 Biaya Tarif Tidak Dipungut Biaya
5 Produk Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan Email : dlhtanggamus01@gmail.com
FB : Dlh Kabupaten Tanggamus
Instagram : @dlhtanggamus